Selasa, 30 Maret 2021

CERDAS MEMBELI OBAT

 

CERDAS MEMBELI OBAT

Narasumber :  Dra. Citra Willia Agus, Apt., M.Kes. (RSMH Palembang)

 

Pasien : Dek mau beli obat ini (sambil menyodorkan bungkus obat)

Petugas Apt :  Ibu.. obat ini hanya bisa kami berikan kalau ada resep  dokternya

Pasien  :  Di Apotek X saya bisa beli tanpa resep dokter, tolonglah dek, orang tua  saya butuh benar obat ini.       

Percakapan  yang seperti  ini sering kali terjadi di Apotek. Kenapa bisa terjadi seperti ini ?,   tentunya banyak penyebabnya, seperti : masyarakat tidak paham mana obat yang boleh dibeli tanpa resep dokter dan mana yang harus menggunakan resep dokter dan juga apotek sering melanggar regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

 

Untuk menjamin keselamatan dan keamanan pasien  serta melindungi masyarakat, pemerintah sudah membuat regulasi tentang penggolongan, pembatasan dan kategori obat.

Obat digolongan menjadi :  obat narkotika, obat keras dan obat psikotropika, obat bebas terbatas dan obat bebas. 

 

Golongan obat narkotika adalah obat yang berbahaya seperti ketergantungan, ditandai dengan tanda plus berwarna merah dengan lingkaran berwarna merah, obat yang termasuk golongan ini bisa dibeli hanya di apotek dan  bisa diberikan kepada pasien berdasarkan resep dokter, apabila ada copy resep (masih ada sisa obat yang belum diambil) hanya boleh dibeli di apotek yang mengeluarkan copy resep tersebut contohnya : codein tab, morfin injeksi,  dll.

 

Golongan obat keras dan psikotropika  adalah obat yang berbahaya bila digunakan tanpa pengawasan, yang ditandai dengan lingkaran merah bergaris tepi hitam dan ada huruf K di dalamnya menyentuh pinggir lingkaran. Contohnya : alprazolam tab, antibiotika (amoxycillin tab, ciprofloksasinan injeks  dll),  obat golongan ini hanya bisa dibeli di apotek dan bisa diberikan kepada pasien  berdasarkan resep dokter, khusus untuk psikotropika bila ada copy resep hanya bisa dibeli di apotek yang  mengeluarkan copy resep tersebut.

 

Namun obat golongan ini ada regulasi khususnya yaitu untuk obat keras yang termasuk Obat Wajib Apotek boleh diberikan kepada pasien tanpa resep dokter dalam jumlah tertentu tapi harus diserahkan oleh Apoteker. 

Golongan obat bebas terbatas adalah sebenarnya termasuk obat keras namun bisa dibeli di Apotek atau toko obat dengan jumlah terbatas, namun penggunaannya harus memperhatikan petunjuk yang tertera pada kemasan,  ditandai dengan lambangan lingkaran berwarna biru dengan garis tepi hitam, contohnya : famotidin tab, N-acetyl sistein tab dll.

 

Golongan obat bebas merupakan obat yang dapat dibeli ditoko obat atau di Apotek tanpa resep dokter, obat golongan ini aman dikonsumsi untuk mengatasi gejala ringan apabila digunakan sesuai petunjuk, ditandai dengan lingkaran berwarna hijau dengan garis tepi hitam, contohnya : parasetamol tab, antasida tab/syr, dll.

 

Dengan adanya penggolongan obat yang sudah jelas tersebut, masyarakat bisa mengetahui dan memahami golongan obat yang bisa dibeli tanpa resep dokter.  Suatu obat dapat diserahkan tanpa resep dokter harus memenuhi kriteria : a) tidak dikontraindikasikan untukpenggunaan pada wanita hamil, anak dibawah usia 2 tahun dan orang tua di atas 65 tahun  b) pengobatan sendiri dengan obat dimaksud tidak memberikan risiko pada kelanjutan penyakit c) penggunaannya tidak merlukan cara dan atau alat khusus yang harus dilakukan tenaga medis d) penggunaannya diperlukan untuk penyakit yang prevalensinya tinggi di Indonesia e) obat yang dimaksud memiliki rasio khasiat keamanan yang dapat dipertanggungjawabkan untuk pengobatan sendiri.  Maka berdasarkan kriteria ini, obat dengan golongan obat bebas terbatas dan obat bebas bisa diberikan tanpa resep dokter. 

 

Edukasi yang terus menerus kepada masyarakat oleh tenaga kesehatan tentang obat akan menjadikan masyarakat cerdas dalam menggunakan obat termasuk membeli obat  sehingga  masyarakat terhindar dari efek samping obat yang tidak diharapkan.  Apotek harus melindungi masyarakat dari ketidaktahuannya bukan memberikan semua yang diinginkan.

( Doc Hukormas RSMH)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PERAN VIDEOTRON DI RUMAH SAKIT Narasumber : Akhmad Suhaimi, S.Sos, M.Si (Hukormas RSMH)

  PERAN VIDEOTRON DI RUMAH SAKIT Narasumber : Akhmad Suhaimi, S.Sos, M.Si (Hukormas RSMH)   Rumah sakit    merupakan fasilitas umum yang keb...