CERDAS MEMBELI OBAT
Narasumber : Dra. Citra Willia
Agus, Apt., M.Kes. (RSMH Palembang)
Petugas Apt : Ibu.. obat ini
hanya bisa kami berikan kalau ada resep
dokternya
Pasien : Di Apotek X saya bisa beli tanpa resep
dokter, tolonglah dek, orang tua saya
butuh benar obat ini.
Percakapan yang
seperti ini sering kali terjadi di
Apotek. Kenapa bisa terjadi seperti ini ?,
tentunya banyak penyebabnya, seperti : masyarakat tidak paham mana obat
yang boleh dibeli tanpa resep dokter dan mana yang harus menggunakan resep
dokter dan juga apotek sering melanggar regulasi yang telah ditetapkan oleh
pemerintah.
Untuk menjamin keselamatan dan keamanan pasien serta melindungi masyarakat, pemerintah sudah
membuat regulasi tentang penggolongan, pembatasan dan kategori obat.
Obat digolongan menjadi : obat narkotika, obat keras dan obat
psikotropika, obat bebas terbatas dan obat bebas.
Golongan obat narkotika adalah obat yang berbahaya
seperti ketergantungan, ditandai dengan tanda plus berwarna merah dengan
lingkaran berwarna merah, obat yang termasuk golongan ini bisa dibeli hanya di
apotek dan bisa diberikan kepada pasien
berdasarkan resep dokter, apabila ada copy resep (masih ada sisa obat yang
belum diambil) hanya boleh dibeli di apotek yang mengeluarkan copy resep
tersebut contohnya : codein tab, morfin injeksi, dll.
Golongan obat keras dan psikotropika adalah obat yang berbahaya bila digunakan
tanpa pengawasan, yang ditandai dengan lingkaran merah bergaris tepi hitam dan
ada huruf K di dalamnya menyentuh pinggir lingkaran. Contohnya : alprazolam
tab, antibiotika (amoxycillin tab, ciprofloksasinan injeks dll),
obat golongan ini hanya bisa dibeli di apotek dan bisa diberikan kepada
pasien berdasarkan resep dokter, khusus
untuk psikotropika bila ada copy resep hanya bisa dibeli di apotek yang mengeluarkan copy resep tersebut.
Namun obat golongan ini ada regulasi khususnya yaitu
untuk obat keras yang termasuk Obat Wajib Apotek boleh diberikan kepada pasien
tanpa resep dokter dalam jumlah tertentu tapi harus diserahkan oleh
Apoteker.
Golongan obat bebas terbatas adalah sebenarnya termasuk
obat keras namun bisa dibeli di Apotek atau toko obat dengan jumlah terbatas,
namun penggunaannya harus memperhatikan petunjuk yang tertera pada
kemasan, ditandai dengan lambangan
lingkaran berwarna biru dengan garis tepi hitam, contohnya : famotidin tab,
N-acetyl sistein tab dll.
Golongan obat bebas merupakan obat yang dapat dibeli ditoko
obat atau di Apotek tanpa resep dokter, obat golongan ini aman dikonsumsi untuk
mengatasi gejala ringan apabila digunakan sesuai petunjuk, ditandai dengan
lingkaran berwarna hijau dengan garis tepi hitam, contohnya : parasetamol tab,
antasida tab/syr, dll.
Dengan adanya penggolongan obat yang sudah jelas
tersebut, masyarakat bisa mengetahui dan memahami golongan obat yang bisa
dibeli tanpa resep dokter. Suatu obat
dapat diserahkan tanpa resep dokter harus memenuhi kriteria : a) tidak
dikontraindikasikan untukpenggunaan pada wanita hamil, anak dibawah usia 2
tahun dan orang tua di atas 65 tahun b)
pengobatan sendiri dengan obat dimaksud tidak memberikan risiko pada kelanjutan
penyakit c) penggunaannya tidak merlukan cara dan atau alat khusus yang harus
dilakukan tenaga medis d) penggunaannya diperlukan untuk penyakit yang
prevalensinya tinggi di Indonesia e) obat yang dimaksud memiliki rasio khasiat
keamanan yang dapat dipertanggungjawabkan untuk pengobatan sendiri. Maka berdasarkan kriteria ini, obat dengan
golongan obat bebas terbatas dan obat bebas bisa diberikan tanpa resep
dokter.
Edukasi yang terus
menerus kepada masyarakat oleh tenaga kesehatan tentang obat akan menjadikan
masyarakat cerdas dalam menggunakan obat termasuk membeli obat sehingga
masyarakat terhindar dari efek samping obat yang tidak diharapkan. Apotek harus melindungi masyarakat dari
ketidaktahuannya bukan memberikan semua yang diinginkan.
( Doc Hukormas RSMH)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar