PERAN STRATEGIS HUMAS
DI INSTANSI PEMERINTAH
Narasumber : Usni
Darmiani, S.Pd, M.Si (RSMH Palembang)
Sejalan dengan perkembangan sistem pemerintahan yang terjadi di Indonesia sekarang ini, maka dituntut adanya paradigma baru dalam penyelenggaraan pemerintahan, yaitu paradigma sistem pemerintahan yang mengarah pada ”Good Governance”. Merujuk pada perkembangan kebijakan pemerintahan yang tersebut diatas, tampaknya penyelenggaraan pelayanan pemerintahan yang baik, sekarang dituntut untuk mulai mengembangkan dimensi keterbukaan, mudah diakses, accountable dan transparan. Instansi pemerintah, baik Pusat maupun Daerah, mulai menyadari bahwa untuk membangun pemerintahan yang sehat dan bersih diperlukan banyaknya kritikan dan pendapat pihak lain atau pendapat publik.
Saat ini informasi telah menjadi kekuatan
dominan yang bisa meruntuhkan keamanan dan kestabilan pemerintahan. Masyarakat
memiliki hak untuk memperoleh informasi dari pemerintah/ badan publik, karena
dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Kebebasan Memperoleh
Informasi Publik. Dengan haknya tersebut, masyarakat bisa dengan mudah bertindak
dan berprasangka negatif jika komunikasi antara Pemerintah dengan masyarakat
tidak terjalin dengan baik.
Tupoksi Pranata Humas
Pranata Humas merupakan jabatan fungsional yang
keberadaannya diatur dalam Keppres nomor 87 tahun 1999, “Jabatan fungsional adalah
kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak Pegawai
Negeri Sipil (PNS) dalam satuan tugas organisasi yang dalam melaksanakan
tugasnya didasarkan pada keahlian atau keterampilan tertentu serta mandiri”.
Pranata humas sebagai salah satu jabatan fungsional PNS yang diberi tugas,
tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk
melakukan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan, baik informasi berskala
nasional maupun daerah/lokal.
Keberadaan Pranata Humas sangat dibutuhkan oleh
setiap instansi pemerintahan atau. Selain memiliki peran penting dalam
mendukung tugas pemerintahan, Humas Pemerintahan secara eksplisit diatur dalam
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor. 109/M.PAN/11/2005.
Pasal 4 dikatakan : Tugas pokok pranata humas adalah melakukan kegiatan
pelayanan informasi dan kehumasan, meliputi perencanaan pelayanan informasi dan
kehumasan, pelayanan informasi, hubungan kelembagaan, hubungan personil, dan
pengembangan pelayanan informasi dan kehumasan.
Jabatan Fungsional Pranata Humas
dibedakan menjadi :
1. Pranata Humas Tingkat Terampil; pranata humas yang mempunyai
kualifikasi teknis atau penunjang professional yang pelaksanaan tugas dan
fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis di bidang kehumasan.
Jenjang jabatan Pranata Humas tingkat terampil ;
2. Pranata Humas Pelaksana Pemula (gol II/a);
3. Pranata Humas Pelaksana (gol II/b-II/d);
4. Pranata Humas Pelaksana Lanjutan
(gol III/a-III/b); dan
5. Pranata Humas Penyelia (gol III/c-III/d).
6. Pranata Humas Tingkat Ahli;
Pranata humas yang mempunyai kualifikasi
professional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan ilmu pengetahuan
dan teknologi di bidang kehumasan. Jenjang jabatan Pranata Humas tingkat ahli ;
a) Pranata Humas Pertama (gol III/a-III/b);
b) Pranata Humas Muda (gol III/c)
c) Pranata Humas Madya (gol IV/a-IV/c).
Tugas pokok pranata humas adalah melakukan
kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan. Meliputi perencanaan pelayanan
informasi dan kehumasan, pelayanan informasi, pelaksanaan hubungan kelembagaan,
dan pelaksanaan hubungan personil serta pengembangan pelayanan informasi dan
kehumasan. Artinya, semua tugas pelayanan informasi dan kehumasan termasuk
dalam cakupan penilaian jabatan fungsional pranata humas.
Ada empat jenis pelayanan dasar yang harus
dilakukan pranata humas, yaitu:
1. Fungsi nasehat, pranata humas berhak
memberikan nasehat kepada pimpinan lembaga maupun kepada bagian lain, berkaitan
dengan operasionalisasi ketika sebuah masalah terjadi.
2. Fungsi pelayanan komunikasi, pranata humas
mengkomunikasikan informasi mengenai lembaga dan segala kegiatannya kepada
berbagai publik yang berkepentingan melalui media yang tepat. Ini merupakan
kegiatan yang berupaya membuat publik tahu dengan berbagai cara yang pantas.
3. Fungsi pengkajian, pranata humas berhak
melakukan penelaahan opini publik yang berpengaruh kepada lembaga. Termasuk
tekanan-tekanan yang bersifat sosio politik maupun undang-undang dan peraturan
pemerintah yang berkaitan dan berpengaruh kepada lembaga pemerintah.
4. Fungsi promosi, pranata humas berhak mempromosikan
kegiatan pemerintah. Disini dibutuhkan kreatifitas dari pranata humas untuk
mempromosikan lembaga kepada publik.
Pranata humas sebagai penyampai informasi kepada
masyarakat harus bisa menjadi sumber informasi resmi pemerintah. Pranata humas
dapat menyampaikan program pemerintah dan pembangunan yang telah banyak kita
laksanakan, tetapi belum tersampaikan kepada masyarakat. Yang terlihat dimata
masyarakat saat ini pemerintah belum berbuat banyak bagi kesejahteraan
masyarakat. Kita sebagai pemberi informasi harus selangkah lebih maju dengan
yang akan mencari informasi.
Peran
Strategis dan Tanggungjawab Pranata Humas
Seiring perkembangan arus reformasi birokrasi dan
era keterbukaan informasi publik, peran Pranata Humas semakin penting dan
strategis. Sebagai komunikator publik, Pranata Humas harus mengamankan
kebijakan lembaganya, memberikan pelayanan dan menyebarluaskan pesan atau
informasi kepada masyarakat tentang
kebijakan dan program kerja
lembaganya. Jadi Pranata Humas bukan hanya menyiapkan tempat acara peliputan
dan mendampingi pimpinannya kemana pergi saja, namun dituntut juga harus mampu
mengemas agenda setting. Selain sebagai komunikator, Pranata Humas bertindak sebagai mediator yang proaktif
dalam menjembatani kepentingan instansi pemerintah di satu pihak, dan menampung
aspirasi serta memperhatikan keinginan-keinginan publiknya di lain pihak, dan
berperan menciptakan iklim yang kondusif dalam pembangunan nasional, baik
jangka pendek, menengah maupun jangka
panjang.
Pejabat Fungsional Pranata Humas perlu
memperhatikan bahwa dalam menjalankan aktivitas
tugas dan fungsinya, hendaknya
mampu memelihara nama baik institusi/lembaga, mampu melakukan pelayanan
yang memadai, mampu menjalankan aktivitas yang sesuai dengan kebutuhan dan
tuntutan masyarakat akan informasi.
Dalam mengelola informasi, Pranata Humas harus
sudah mulai membuka diri terhadap informasi-informasi yang sangat diperlukan
oleh publik (masyarakat) untuk dapat diakses, kecuali terhadap informasi yang
memang berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14 Tahun
2008) dikecualikan. Ada informasi yang tidak boleh disampaikan kepada publik
sebagaimana tercantum dalam Pasal 17 UU Keterbukaan Informasi Publik,
diantaranya :
1. Informasi yang dapat
menghambat proses penegakan hukum;
2. Informasi yang dapat
mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan
3. intelektual dan perlindungan
dari persaingan usaha tidak sehat;
4. Informasi yang dapat
membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
5. Informasi yang dapat
mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;
6. Informasi yang dapat
merugikan ketahanan ekonomi nasional;
7. Informasi yang dapat
merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
8. Informasi yang dapat
mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan
kemauan terakhir atau wasiat seseorang;
9. Informasi yang dapat mengungkapkan rahasia
pribadi
10. Memorandum atau surat antar badan publik dan
11. Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang.
Pranata Humas juga sebagai
agen pembentuk opini publik,
harus mampu berperan sebagai agen yang menghubungkan organisasi dengan
publiknya. Pranata Humas Pemerintah harus bisa menyampaikan komunikasi dan
informasi secara baik dan jelas, sehingga tidak menjadikan misskomunikasi dan
missinformasi.
Komponen
yang harus dibangun oleh Pemerintah adalah citra lembaga/institusinya melalui
pendiseminasian elemen visual, verbal dan perilaku sebagai cerminan aktualisasi
dari visi pemimpin organisasi yang terintegrasi dengan misi dan rencana
strategis lembaga/institusi itu sendiri.
Pranata Humas harus mampu membangun kepercayaan
publik melalui jalur komunikasi dengan menunjukkan hasil kerja nyata, mampu
membangun citra positif pemerintah dan menyusun strategi komunikasi efektif
serta membentuk sikap dan perilaku dari orang yang diberi kepercayaan. Dalam
melaksanakan tugasnya, seorang Pranata Humas dituntut bersinergi dan
berkoordinasi untuk menjadi citra pemerintah secara keseluruhan. Sinergitas
perlu dibangun dalam hal pendistribusian informasi-informasi melalui potensi
media yang sesuai dengan sifat-sifat demografis publik/masyarakat dengan
melakukan aktivitas nyata dan membangun mekanisme aliran informasi yang baik.
Eksistensi Pranata Humas sesungguhnya sangat
strategis dan sangat dibutuhkan setiap SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah)
dan instansi pemerintah, terutama dalam rangka menyampaikan berbagai informasi
publik yang memang wajib diketahui publik kepada masyarakat melalui saluran
atau media yang tepat serta menjalankan peran kehumasannya dengan baik. Untuk
itu, Pranata Humas harus menjalankan tugas secara profesional seperti memahami
cara berkomunikasi yang baik, memahami budaya birokrasi dan memahami adat
istiadat masyarakat setempat sehingga pesan atau informasi yang dibutuhkan
publik dapat disediakan atau tersampaikan dengan baik serta citra positif
pemeritah secara keseluruhan dapat terwujud.
Sumber
1. UU Permen RI No.25 Tahun
2010 ttg penyelenggaraan Kehumasan
2. Kem Komunikasi & Informatika RI Ttg Program Kehumasan Pemerintah
3. PM Kominfo No. 35 th 2014 Ttg Badan Koorrdinasi Kehumasan
4. Permenkes RI No.33 Th 2019 ttg Perilaku Interaksi Pelayanan Publik di Kementerian Kesehatan
( Doc. Hukormas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar